BANDUNG, iNews.id - Rencana kenaikan tarif parkir luar ruangan di Kota Bandung, resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan karena Pemkot Bandung melihat kondisi ekonomi masyarakat cukup berat, terlihat dari tingginya inflasi Kota Bandung pernah akhir 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan. "Perwal Parkir Off street sudah ditandatangani, kami segera terbitkan," kata Yana.
Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.
Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.
Yana Mulyana menyatakan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau.
Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait