BANDUNG, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat mengimbau warga salat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriah di rumah. Sebab Kota Bandung masuk zona merah wabah virus corona atau Covid-19.
Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin mengatakan, pemerintah juga mengimbau warga tidak melaksanakan salat id di lapangan atau masjid. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Id di rumah. Jadi tidak melaksanakan salat Id di lapangan atau di masjid. Instruksi ini tidak berubah," kata Agus, Jumat (15/5/2020).
Kemenag Kota Bandung terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelaksanaan ibadah salat Id. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Id di tengah wabah corona.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Kemenag dan MUI itu sama. Masyarakat diimbau salat Id di rumah," ujar dia.
Jika ada warga yang tak mematuhi, pihaknya menyerahkan penindakan kepada aparat kepolisian. Kemenag Kota Bandung hanya berupaya memberikan imbauan demi mencegah menyebaran dan penularan virus corona.
"Kalau di lapangan ada yang memaksakan (salat Id di lapangan dan masjid), itu kan sulit juga kami mengontrolnya. Itu kami serahkan sepenuhnya ke aparat," kata Agus.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait