SUKABUMI, iNews.id – Remaja putri di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal akibat menenggak minuman oplosan bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya korban berinisial W (18), warga Kecamatan Cisaat dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis (26/4/2018), sehari kemudian, rekannya T (16) ikut menyusul dan meregang nyawa, Jumat (27/4/2018).
Atas peristiwa itu, Polres Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (17), IR (16), dan DD (21), seluruhnya warga Kecamatan Cisaat. Mereka merupakan aktor peracik minuman oplosan dengan bahan baku dari air mineral yang dicampur spiritus.
Orang tua tersangka DD, Nining, histeris dan pingsan setelah melihat anaknya bersama dua tersangka lain digiring polisi untuk proses reka ulang atau rekonstruksi. Mereka memeragakan cara mengoplos minuman keras (miras) dengan mencampur air mineral, spiritus, dan minuman suplemen, di rumah DS.
“Para tersangka mempelajari cara pengoplos itu dari tempat mereka berkerja di salah satu pabrik meubel. Namun saat itu, takaran racikannya ditambah,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Jumat (27/4/2018).
Setelah itu, ketiga tersangka mengajak kedua korban yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos) untuk bertemu. Mereka mencekoki dua remaja itu dengan minuman oplosan tersebut. Setelah pulang ke rumah, kedua korban langsung mengalami gejala keracunan hingga tak sadarkan diri. Keluarga masing-masing korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH untuk mendapat penanganan.
Kasus dugaan keracunan miras oplosan itu kemudian dilaporkan pihak RSUD R Syamsudin SH ke pihak berwajib. Dalam laporan itu menyebutkan, ada dua remaja putri yang keracunan dan tidak sadarkan diri. Seorang di antaranya akhirnya meninggal.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Sukabumi langsung menerjunkan anggota untuk menyelidikinya. Hasil penyelidikan mengarah kepada ketiga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasusnya, tiga dari sembilan saksi yang dipanggil di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika hasil penyidikan ada yang mengarah kepada tersangka baru," ujar Susatyo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait