JAKARTA, iNews.id - Ibunda almarhumah Vina, Sukaesih (49) merespons putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus anaknya kepada polisi.
"Ya kalau begitu sih, Ibu pasrah saja sama kepolisian ya," ujar Sukaesih kepada iNews, Senin (8/7/2024).
Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi.
"Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran. Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja," katanya.
Kendati demikian, Sukaesih menekankan pihaknya tetap ingin meminta polisi mencari pelaku pembunuhan terhadap anaknya tahun 2016 silam.
"Iya dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO itu," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Editor : Donald Karouw
Pegi Setiawan pengadilan negeri bandung keluarga Vina Pembunuhan vina dan Eky polda jabar inews tv
Artikel Terkait