Jonisah Pandapotan Manalu, ayah dari San Francisco, berharap Panglima TNI dan KSAL memperhatikan nasib dua anak korban yang saat ini tak memiliki ayah. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga San Francisco Manalu alias Toni berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono membiayai pendidikan anak korban. Sebab, ayah anak-anak korban meninggal akibat dianiaya sampai tewas oleh enam oknum POM TNI AL di Purwakarta.

Keenam oknum POM TNI AL yang jadi terdakwa dalam perkara ini, MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, telah divonis hukuman penjara 9 dan 13 tahun. Selain itu, keenam oknum POM TNI AL tersebut dipecat dari militer.

Perincian vonis bagi enam terdakwa antara lain, terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, keluarga korban menghormati putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keendam terdakwa. Tetapi, keluarga merasa kecewa dan tidak puas. 

Keluarga, kata Jonisah, juga berharap oditurat atau jaksa penuntut militer mengajukan banding atas vonis tersebut dan memperberat hukuman yang dikenakan terhadap keenam terdakwa.

"Selain itu, keluarga berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memperhatikan nasib dua anak korban. Pendidikan dua anak itu yang kini berstatus yatim itu diharapkan dapat dijamin hingga perguruan tinggi," kata Jonisah seusai persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Dua anak korban, ujar Jonisah, sudah tidak memilik seorang ayah yang menafkahi mereka. Karena itu, butuh uluran tangan petinggi TNI memperhatikan nasib mereka agar mendapatkan masa depan yang layak.

Jonisah menyatakan, sangat heran mess anggota TNI AL di Purwakarta yang mestinya punya ketat, justru dapat dengan leluasa dijadikan tempat untuk melakukan penganiayaan. 

Diketahui, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Keenam oknum POM TNI AL menganiaya San Francisco Manalu, warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Frasico Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang. Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.

Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. 

Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. 

Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network