Foto/Ilustrasi

MAJALENGKA, iNews.id - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) masih menunggu penghitungan kerugian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka sudah dua kali ekspos perkara ini di BPKP Jabar.

Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna mengatakan, akan menuntaskan kasus ini. "Yang pasti perkara PDSMU akan diselesaikan sampai persidangan," kata Dede, Selasa (10/11/2020).

Namun, ujar dia, saat ini Kejari Majalengka masih menunggu proses audit dari BPKP Jabar. "Sampai detik ini Kejari Majalengka masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Bandung (Perwakilan BPKP Jabar). Nanti kalau sudah ada, dikabari. Tersangka sementara masih satu," ujar dia.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, permintaan penghitungan kerugian sudah diajukan sejak Oktober 2020. "BPKP Jabar mau turun (datang) setelah ada surat tugas dari kepala perwakilan," kata Guntoro.

Sementara itu, hasil dari hitungan penyidik Kejari Majalengka, kerugian negara dalam kasus tipikor PDSMU sekitar Rp5 miliar. Terkait perkara ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp657.750.000. Kejari telah menetapkan mantan Dirut PDSMU sebagai tersangka.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network