Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang ke Sungai Wangan Ayam, Kabupaten Cirebon ternyata suami sendiri. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id – Polisi mengungkap motif suami membunuh istrinya lalu membuang mayat korban dengan kain selimut ke Sungai Wangan Ayam di Kabupaten Cirebon

Pelaku bernama Mugni Fawais (20) ditangkap tim Resmob setelah sempat buron selama sepekan usai menghabisi nyawa istrinya, Olivia Polandi. 

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di Kuta, Bali 15 Januari 2024 lalu,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (22/1/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, motif pelaku nekat membunuh istrinya lantaran cemburu dan sakit hati karena ajakan ajakan hubungan intim selalu ditolak korban. 

“Pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang dinikahinya pada 2021 lalu. Amarah pelaku pun memuncak setelah berulang kali ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya tersebut,” katanya. 

Pelaku kemudian menghujani tubuh korban dengan empat tusukan dan sayatan hingga seketika korban tumbang bersimbah darah. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membungkus mayat istrinya dengan kain selimut lalu membuangnya ke Sungai Wangan Ayam. Upaya itu untuk menghilangkan jejak pelaku.

Setelah itu, tanpa rasa bersalah pelaku mendatangi orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yang berusia 11 bulan.

Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta buku nikah. 

Petugas juga mengamankan selimut yang digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam.

Peristiwa pembunuhan keji tersebut terjadi 7 Januari 2024 dan jasad korban ditemukan tiga hari setelahnya hingga viral di media sosial.

Saat ini, petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya beraksi menghabisi dan membuang jasad istrinya seorang diri. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network