BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar turut menelusuri jejak penanganan perkara istri Valencya alias Nengcy Lim dituntut 1 tahun penjara dan dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) gegara mengomeli suami yang pulang dalam keadaan mabuk. Penelusuran dilakukan setelah penanganan perkara di persidangan bermasalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran terhadap perkara itu dilakukan Kejati Jabar sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus.
Sejak timbul permasalahan dalam persidangan itu, kata Kasipenkum, Kajati Jabar Asep N Mulyana memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jabar mengecek, melakukan penelusuran baik di kejati maupun Kejari Karawang.
"Kajati Jabar Asep N Mulyana juga sudah mengatensi kasus ini sejak muncul masalah. Aswas melakukan penelusuran untuk mencari tahu proses penanganan perkara tersebut sesuai prosedur atau tidak," kata Kasipenkum kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Namun Dodi Gazali Emil belum bisa menjelaskan hasil dari pengawasan yang dilakukan Aswas Kejati Jabar tersebut. Kejati Jabar masih menunggu hasil dari Kejagung. Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas perkara ini.
Saat ini, 9 jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang termasuk Aspidum Kejati Jabar tengah diperiksa. "Kami menunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana (eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung). Yang pasti Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," ujar Dodi Gazali Emil.
Seperti diketahui, hasil eksaminasi khusus Kejagung menemukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan.
Mereka dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani perkara ini. Selain itu, JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar dinilai tak memedoman arahan yang diinstruksikan Kejakgung dalam menangani suatu perkara.
Selain itu, eksaminasi khusus dilanjutkan dengan pemeriksaan juga dilakukan Kejagung untuk mengetahui alasan pasti JPU Kejari Karawang empat kali menunda pembacaan tuntutan atas perkara itu dengan asalan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan.
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. "Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, bukan hanya Kejagung yang melakukan pemeriksaan, Polda Jabar pun akhirnya turun tangan terkait kasus tersebut. Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang memproses perkara yang dilaporkan oleh Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya itu.
"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar. "Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi.
Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kejari Karawang kasus kdrt kdrt korban KDRT ditreskrimum polda jabar kapolda jabar polda jabar Propam Polda Jabar
Artikel Terkait