BANDUNG, iNews.id - Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) berinisial HJ dan mantan rektor berinisial S ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. HJ dan S langsung ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek dengan perincian, 1.
Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester. 2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait