Kejari Karawang melelang 30 kendaraan rampasan negara. (Foto: iNews Karawang).

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melelang 30 kendaraan hasil rampasan negara yang terdiri atas 25 sepeda motor dan lima kendaraan lainnya. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang tersebut melalui situs resmi lelang.go.id.

Lelang digelar serentak oleh kejaksaan di seluruh Indonesia mulai 11 hingga 13 Agustus 2026. Seluruh kendaraan yang dilelang telah memiliki ketetapan untuk dilakukan pelelangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, dari 30 kendaraan tersebut, lima kendaraan roda empat memiliki jenis yang beragam.

“Di Karawang sendiri ada 25 motor barang rampasan yang sudah ada ketetapan untuk dilelang. Kemudian ada lima kendaraan roda empat,” ujar Dedy, dikutip dari iNews Karawang, Senin (10/8/2026).

Lima kendaraan roda empat tersebut terdiri atas satu bus, dua truk yang salah satunya merupakan truk tangki, satu mobil pikap dan satu kendaraan jenis LCGC.

Selain kendaraan, Kejari Karawang turut melelang sejumlah barang rampasan lainnya, seperti handphone (HP) dan printer. Harga limit setiap barang berbeda sesuai jenis, kondisi dan tahun kendaraan.

Menurutnya, lelang tersebut dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat. Dia berharap seluruh barang rampasan yang ditawarkan dapat terjual sehingga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari jumlah yang dilelang ini, kami berharap seluruh barang bisa laku, karena nanti memberikan kontribusi buat PNBP Kejaksaan, tentunya untuk negara,” katanya.

Ketentuan Mengikuti Lelang Barang Rampasan Negara

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib membuat akun terlebih dahulu melalui situs lelang.go.id. Peserta juga harus menyiapkan identitas berupa KTP dan menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang ingin diikuti.

Besaran uang jaminan berbeda untuk setiap barang dan disesuaikan dengan nilai ekonomisnya. Semakin tinggi nilai barang, semakin besar pula uang jaminan yang harus disetorkan.

Peserta dapat mengikuti lelang lebih dari satu barang menggunakan satu akun, dengan memenuhi ketentuan uang jaminan untuk setiap barang yang diikuti.

Dedy mengingatkan, calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga limit. Peserta juga perlu menghitung harga pasar dan biaya lain yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang, termasuk kewajiban pajak kendaraan.

“Jangan hanya melihat harga limit. Peserta juga harus menghitung harga pasaran dan biaya lain yang mungkin timbul setelah kendaraan dimenangkan, termasuk kewajiban pajaknya,” ucapnya.

Pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan.

“Setelah nanti peserta ditetapkan sebagai pemenang lelang, itu nanti akan keluar yang namanya risalah lelang. Dari dasar risalah lelang itu bisa mengajukan persuratan dokumen-dokumen status kepemilikannya. Nanti terbit BPKB baru dan STNK baru,” ucapnya.

Dia menjelaskan, lelang barang rampasan negara bukan merupakan hal baru dan dapat diikuti masyarakat umum. Namun, sosialisasi mengenai mekanisme serta tata cara mengikuti lelang masih perlu terus ditingkatkan.

“Prinsipnya, barang rampasan harus dikelola secara optimal. Selain memberikan kepastian hukum terhadap status barang, hasil lelang juga dapat memberikan penerimaan bagi negara,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network