Kejati Jabar meminta enam jaksa untuk profesional meneliti berkas perkara tahap I Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.(Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi besar terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Berkas perkara Pegi kini telah dilimpahkan Polda Jabar ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar,  Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan penelitian selama dua pekan terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar itu. 

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati, tetapi juga Jampidum. Karena itu, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas bagus," kata dia.

Nur Sricahyawija menyatakan, dalam perkara ini, Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," ujarnya.

Kasi Penkum menuturkan, setelah dilakukan penelitian, JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," tutur Kasipenkum.

Dia menuturkan, setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar.

Dia memastikan, berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama. 

"Para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network