PURWAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Purwakarta mencapai 83 kasus selama masa pandemi Covid-19. Penyebab utama kasus tersebut dipicu perselingkuhan melalui media sosial (medsos) dan ekonomi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta menyebutkan, dari total kasus itu 47 persen berlanjut ke proses hukum. Selebihnya kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan atau berakhir dengan perceraian.
Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi Hukum KPAI Purwakarta, Dandi Prima Kusumah, mengatakan, kasus KDRT banyak terjadi di Kecamatan Purwakarta dan Babakan Cikao. Korban semuanya adalah dari pihak perempuan atau istri yang mendapat penganiayaan dari suami.
“Sejauh ini belum ada kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban mendapat kekerasan fisik dan kebanyakan dialami oleh wanita muda, berusia antara 19-30 tahun,” kata Dandi, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, persoalan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi masalah krusial di dalam rumah tangga. Pertengkaran suami istri acapkali tak terhindarkan akibat ekonomi yang menghimpit. Pelariannya adalah dengan bermain medsos. Di saat bermain medsos terjadi komunikasi intens dengan pihak ketiga.
“Karena tidak bijaksana dalam bermain medsos akhirnya menambah masalah baru. Terjadilah perselingkuhan hingga memicu pertengkaran yang berbuntut tindak kekerasan secara fisik,” ujar dia.
Pihaknya pun mengimbau, agar pasangan suami istri bisa lebih menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Selain itu, KPAI berupaya untuk terus menyosialisasikan agar pernikahan dini tidak terjadi, kecuali untuk kasus-kasus tertentu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait