Sekolah-sekolah di KBB bakal menggelar PTM 100 persen. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mematangkan persiapan sekolah dan guru untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Saat ini, kegiatan belajar mengajar terbatas 50 persen telah berlangsung di seluruh jenjang sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK pascalibur Lebaran 1443 H.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB Asep Dendih menjelaskan, saat ini semua sekolah di wilayahnya sedang melakukan persiapan matang untuk pelakaanaam PTM 100 peren. Bagaimana kesiapan sarana prasarana di sekolah terkait dengan protokol kesehatan (prokes) yang tidak boleh diabaikan. 

"Semua sekolah sedang bersiap menghadapi PTM 100 persen, terutama soal prokes. Sebab meski kasus Covid-19 sudah turun, ancaman masih tetap ada," kata Kadisdik KBB, Jumat (13/5/2022).

Selain kesiapan sarana dan prasarana di sekolah, ujar Asep Dendih, yang juga disiapkan adalah tenaga kependidikan dan guru. Mereka harus sudah siap menjalankan skema PTM 100 persen, yang artinya semua siswa hadie di kelas seperti saat kondisi normal. 

Saat ini sekolah di KBB masih menjalankan PTM terbatas 50 persen dan sebagian masih ada yang daring. Pihaknya juga masih mengintruksikan setiap sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin. 

Mulai dari siswa datang, masuk ke kelas, hingga mereka kembali pulang. "Prokes masih tetap harus dilaksanakan, apalagi saat ini kita juga mengantisipasi adanya hepatitis akut," ujarnya.

Kadisdik KBB berpesan kepada pihak sekolah untuk memperhatikan kondisinya kesehatan siswa saat hendak masuk sekolah. Kalau ada yang suhu tubuhnya di atas batas minimal untuk istirahat dan belajar di rumah. "Nanti kita rancang skema PTM 100% supaya aman bagi siswa dan juga guru," tutur Kadisdik KBB. 

Diketahui Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri, menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melalui penyesuaian ini, maka penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta masyarakat lansia. Untuk PPKM Level 1 dan Level 2 dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network