Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. Dia merasa bersalah karena tidak berkata jujur saat BAP.

Pramudya mengatakan, saat itu dia dalam tekanan penyidik ketika diperiksa terkait kasus tersebut. Dua temannya, kata dia Okta dan Teguh turut menjadi saksi kasus itu juga akan mencabut BAP pada 2016.

"Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, dalam BAP pada 2016 mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana. Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan terjadi, dia sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. 

Selain dia, yang tidur di kontrakan saat itu, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin. "(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana," ucapnya.

Saat pemeriksaan pada 2016, dia mengaku ditekan penyidik, diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.

"Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu," tuturnya menirukan ancaman penyidik.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network