BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap dua hakim agung, Senin (8/5/2023). Persidangan berlangsung alot sehingga harus diskor.
Di sela-sela jeda persidangan, Andreas, kuasa hukum Haryanto Tanaka, memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto.
Andreas mengatakan, memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan. "Namun dana itu, bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare," kata Andreas, ditemui wartawan di sela sela sidang.
Haryanto Tanaka, ujar Andreas, adalah orang bisnis dan Dadan memang sedang menggeluti bisnis skincare.
Haryanto Tanaka tertarik sehingga menginvestasikan uangnya Rp12 miliar. "Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.
Bisnis skincare itu, tutur dia, dibuktikan dengan pemberian keuntungan dari Dadan Tri ke Haryanto Tanaka yang dibagi beberapa tahap. "Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ujarnya.
Sementara itu, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim M Syarif menghadirkan saksi Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Agung (MA).
Desy yang paling banyak dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan hingga akhirnya sidang pun harus diskor.
Jaksa KPK berupaya mengungkap proses terjadinya pengurusan perkara di MA hingga uangn dari Haryanto Tanaka mengalir ke pengacara Yosef Parera, lalu ke Desy, Ikbal hingga ke hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Haryanto Tanaka merupakan pihak yang mempunyai perkara di MA dengan pengacara Yosef Parera.
Desy Widya dalam kesaksiannya mengatakan, Yosef Parera menghubungi untuk awalnya mencarikan hasil putusan.
Namun lama-lama melakukan pengurusan kasus agar kasasi dimenangkan oleh kliennya dan Budiman Gani dihukum.
Desy Widya menceritakan panjang lebar Desy menceritakan soal aliran uang untuk pengurusan kasus tersebut dan diterima untuk hakim agung yang memutus.
Kemudian Desy mengatakan, kasus yang disidangkan di MA, yakni, kasus perdata oleh Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tersebut ada intervensi sehingga dikhawatirkan tidak dikabulkan.
Desy menceritakan mendapatkan informasi dari Parera tentang pengurusan kasus tidak hanya lewat jalur Desy tapi juga jalur atas. "Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud," kata Desy.
Sidang yang digelar siang hingga sore terpaksa harus di skor untuk isoma.
Editor : Agus Warsudi
kasus suap hakim suap hakim hakim agung mahkamah agung sidang mahkamah agung skincare bisnis skincare
Artikel Terkait