BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/3/2022). Dalam persidangan, terdakwa Rahmat Wardi, didakwa menyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno lebih dari Rp1,7 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Rahmat Wardi merupakan pengusaha dengan jabatan Direktur CV Prima.
"Terdakwa (Rahmat Wardi) memberikan uang Rp1.750.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggars negara, yaitu, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar," kata JPU KPK dalam dakwaan.
Suap itu, ujar jaksa, diberikan terdakwa Rahmat Wardi selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013. Karena kerap menggelontorkan sejumlah uang kepada Herwan, selama periode itu, perusahaan milik Rahmat, CV Prima selalu mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Banjar.
"Dengan memberikan uang kepada Herman Sutrisno, terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar sejak 2008 sampai 2013. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya (Herman Sutrisno) selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain memberikan suap, jaksa KPK juga mengungkap proyek infrastruktur diberikan Herman kepada Rahmat, karena memiliki kedekatan pertemanan. Mereka merupakan teman dekat lantaran bergadung dalam sebuah organisasi di Jabar.
"Bahwa terdakwa merupakan teman dekat Herman Sutrisno sejak 1985 ketika keduanya sama-sama aktif dalam organisasi Angkatan Muda Siliwangi dan sama-sama berasal dari Banjar," tutur JPU KPK.
Terdakwa Rahmat juga menggunakan beberapa perusahaan lain milik keluarganya yang dikelola oleh anak-anaknya untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam grup ASEM yang merupakan singkatan dari nama Asep, Soemantri, Emang, dan Mamat (panggilan Rahmat).
"Grup ASEM ini sering mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek besar di Dinas PU Kota Banjar," ucap jaksa. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi jaksa kpk jpu kpk suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar wali kota banjar
Artikel Terkait