CIANJUR, iNews.id - Para korban penipuan arisan online dengan tersangka SL (25) masih terus mendatangi Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur. Mereka mendatangi kantor polisi untuk melapor sebagai korban yang hingga kini sudah mencapai 30 orang.
Kapolsek Pacet Kompol Sosialisman melalui Kanit Reskrim Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan warga yang menjadi korban penipuan arisan online masih terus berdatangan, kini jumlahnya mencapai 30 orang dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.
Elfan menyebutkan, kepolisian telah membuka posko layanan untuk pelaporan korban dari kasus tersebut.
"Sejak tersangka kita tangkap dan di ekspos ke umum, warga yang merasa menjadi korban penipuan arisan online terus berdatangan. Hingga saat ini, jumlah pelapor sebanyak 30 orang," kata Elfan, kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Elfan menyebutkan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus itu. Termasuk, kembali menghitung kerugian yang diperkirakan nilainya bertambah.
"Nilai kerugiannya diperkirakan akan terus bertambah seiring bertambahnya laporan korban. Kita akan kembali hitung, untuk sementara nilai kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar," kata dia.
Elfan menyebutkan, dalam menjalankan aksinya tersangka SL yang dibantu satu orang rekannya perempuan berinisial NV mengajak para korbannya untuk ikut dalam arisan online yang dikelolanya dengan iming-iming nilai keuntungan investasi yang berlipat ganda.
"Tersangka ini mengumpulkan dana dari warga atau korban, lalu dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Termasuk, untuk melakukan perawatan tubuh dengan membeli produk skincare," ujarnya.
Kepolisian, ucap Elfan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial NV yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial SL (25) ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus arisan online. Pelaku diciduk jajaran Polsek Pacet, Resor Cianjur. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citereup, Bogor. Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku berpura-pura menawarkan investasi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membuka arisan online dan para korbannya menginvestasikan senilai uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta. Sampai saat ini, ada 20 korban yang telah melaporkan ke kepolisian. Total kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar," kata Doni.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait