8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.idPolrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya suporter Persija Jakarta (Jakmania) Haringga Sirila (23) di area parkir gerbang biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018). Dari 10 oknum bobotoh yang diperiksa intensif, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, total ada 16 oknum bobotoh yang menjalani pemeriksaan. Namun hanya 10 orang yang diduga terlibat, dalam insiden berdarah tersebut.

"Delapan dari 10 orang terduga yang diperiksa intensif itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).


Dia mengungkapkan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. "Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," ujar Yoris.

Identitas sejumlah tersangka yakni Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), SMR (17), DFA (16), dan Joko Susilo (31).

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini.

Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga ditengarai masih akan bertambah. "Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network