SUBANG, iNews.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang sampai saat ini belum terungkap, mengundang berbagai opini di masyarakat. Kondisi tersebut dinilai bisa berdampak terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Mungkinkan kasus itu dihentikan atau dipetieskan sementara? Kriminolog Universitas Budi Luhur Nadia Utami Larasati mengatakan, kasus tersebut memang bisa saja dipetieskan sementara.
“Di-peti es-kan? Saya pikir ada (bisa) ya untuk kemungkinan itu,” kata Nadia saat jadi Narahubung program #BedahKriminal dengan tema Tabir Gelap Kasus Pembunuhan Subang yang disiarkan langsung akun Instagram SINDONews.com.
Namun, keputusan untuk mem-peti es-kan sebuah kasus, ujar Nadia, perlu pertimbangn matang. Dalam pandangan Nadia, penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan di Subang, yang sudah berlalu selama tiga bulan lebih itu, sebaiknya tidak dihentikan sementara.
“Karena perhatian publik sangat besar, alangkah baiknya polisi melanjutkan (penyelidikan dan penyidikan). Menurut saya, tetap dilanjutkan,” ujar Nadia.
Nadia menuturkan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) itu, lantaran polisi membutuhkan waktu dalam hal pengumpulan bukti.
Perlu ada kehati-hatian sampai akhirnya menetapkan tersangka. “Kaya (seperti) merangkai puzzle (permainan menyusun satu gambar yang terbagi dalam berbagai bentuk dan ukuran) secara tepat,” tutur Nadia.
“Berharap ini cepat diselesaikan. Polisi bisa menuntaskan kasus ini. Ya mudah-mudahan (nanti yang ditetapkan sebagai tersangka) benar-benar tersangka. Mending salah membebaskan 100 orang, daripada salah menahan satu orang (yang tidak bersalah),” ucap Nadia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci Yosef, Yoris, dan Danu pada Kamis (25/11/2021). Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing.
Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim. Mereka bertiga diperiksa bersamaan tetapi di ruang berbeda.
Yosef diperiksa dari pukul 13.00 hingga 00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecah Yosef dengan 39 pertanyaan. Dari puluhan pertanyaan itu, penyidik juga menanyakan soal nasi goreng di meja makan dan puntung rokok di ruang tamu dekat sofa.
Kepada penyidik, Yosef mengatakan, tidak tahu siapa yang memakan nasi goreng tersebut. Sebab saat pergi meninggalkan rumah almarhumah Tuti, Yosef tidak melihat ada nasi goreng di meja makan.
Begitu juga dengan puntung rokok di asbak. Yosef mengaku saat pergi ke rumah istri kedua, Mimin Mintarsih, asbak itu bersih, tidak ada puntung rokok.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Danu berlangsung hampir 11 jam dari pukul 12.30 sampai 23.00 WIB. Penyidik mencecar Danu terkait aktivitasnya sebelum dan saat pembunuhan terjadi. Namun penyidik tak menanyakan soal banpol yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP)
Sementara, pemeriksaan terhadap Yoris dan istirnya Yanti sebentar, sekitar 8 jam. Hasil pemeriksaan itu belum memberikan titik terang bagi penyidik untuk mengungkap kasus itu. Sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak itu, masih diselimuti tabir misteri.
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.
Kondisi jasad korban mengenaskan. Di kepala almarhumah Tuti ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul. Begitu pula di jasad almarhumah Amelia. Saat ditemukan, darah masih menetes dari luka tersebut hingga merebes di sela-sela pintu belakang mobil Alphard.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.
Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.
Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga Kabupaten Subang subang pembunuhan subang
Artikel Terkait