GARUT, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) masih menyelidiki motif tiga oknum TNI AD, Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda AS, membuang korban tabrak lari, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sampai saat ini motif pelaku dan siapa yang memerintahkan belum terungkap.
Komandan Puspomad (Danpuspoman) Letjen TNI Chandra Sukotjo mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Motif para pelaku membuang korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu belum diketahui. Penyidik juga masih mendalami siapa yang memerintahkan para pelaku membuang korban.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan," kata Danpuspomad di rumah duka Handi Saputra, Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari dan pembuangan korban ke Sungai Serayu, ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, dipastikan akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Antara lain, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Di persidangan militer nanti, ujar Danpuspomad, diharapkan dapat terungkap pelaku yang menjadi dalang perbuatan keji itu, membuat korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Tentu ini sudah merupakan pasal berat sesuai hasil pemeriksaan. Kita lihat nanti siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo.
Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.
Editor : Agus Warsudi
puspomad korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg oknum tni ad
Artikel Terkait