Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi HS, tersangka pembunuhan. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Misteri kasus penemuan mayat perempuan di semak belukar Bukit Japura, Kampung Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada pada Kamis (5/10/2023), akhirnya terungkap. Korban dibunuh pacarnya karena menolak diajak menikah. 

Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka berhasil mengungkap identitas jasad korban perempuan berinisial AYK (47) itu. Kemudian, polisi menyelidiki kasus tersebut.

Ternyata, jasad perempuan yang ditemukan di semak-semak itu merupakan korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh kekasihnya berinisial HS (32) karena kesal ajakan menikah ditolak oleh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad perempuan oleh warga Cicalengka pada 5 Oktober karena mencium bau menyengat. 

Setelah sumber bau didekati, warga menemukan jasad perempuan yang sudah membusuk dan wajahnya tidak dikenali. "Petugas Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi kemudian mendapat identitas korban dan dilakukan penelusuran, penyelidikan," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pada 8 Oktober 2023, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Cicalengka. Tersangka merupakan kekasih korban.

"Pada 8 Oktober 2023, kami menangkap tersangka HS. Setelah tersangka diamankan, kami bisa mengetahui motif pembunuhn ini," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolresta Bandung, korban tewas sejak 21 September. Karena itu, saat ditemukan warga, kondisi jasad korban telah membusuk karena berada di semak selama 10 hari dan wajah korban tidak dapat dikenali.

"Tersangka HS ini merupakan kekasih korban. Tersangka berusia 32 tahun, sedangkan korban 47 tahun ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," tutur Kapolresta Bandung.

Motif pembunuhan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka HS kesal kepada korban AYK karena menolak ajakan menikah. Korban menolak tersangka karena anaknya belum bisa menerima ayah baru.

"Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menyatakna, setelah ditolak nikah, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi. Korban dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh dan akhirnya dihilangkan nyawanya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku HS juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh," ujar Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, warga Cicalengka digegerkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identitas dan busana tergeletak di semak belukar. Mayat perempuan itu diduga korban pembunuhan.

Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar mengatakan, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan warga yang sedang mencari bambu di area bukit pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Kondisi korban dalam keadaan busana bagian bawah terlepas," kata Kapolsek Cicalengka saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/10/2023).

Saat ditemukan, tutur Kapolsek Cicalengka, kondisi korban dalam keadaan mulai mengalami pembusukan. Tim Inafis Polresta Bandung memperkirakan korban meninggal 4 hari lalu. "Jenazah korban sudah mulai mengalami pembusukan," tutur Kapolsek Cicalengka.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network