CIANJUR, iNews.id – Polres Cianjur telah mengidentifikasi seorang pelaku penanaman ganja di kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Penanam ganja tersebut diketahui merupakan warga setempat.
"Untuk sementara baru teridentifikasi satu orang, pelaku merupakan warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi ladang," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, Rabu (29/06/2022).
Pelaku yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, diduga yang menanam, memupuk dan mengurus tanaman kategori narkoba golongan A tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan, pelaku bekerja seorang diri atau bagian dari kelompok.
"Apakah juga sekaligus yang menjualnya atau ada pihak lain yang terlibat, seperti yang suplai bibitnya siapa dan yang jemput hasil panen. Ini yang terus kita kembangkan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian terus melakukan penyisiran di lokasi. Karena, diprediksi masih terdapat tanaman ganja di area tersebut.
"Terus sampai bersih kita sisir, karena di lokasi kita prediksi masih ada itu (ganja)," tuturnya.
Sebelumnya, ladang ganja seluas 10 hektare ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur. Lokasi temuan berada di kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan sedikitnya 300 batang ganja dengan tinggi tanaman yang bervariasi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait