Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi di Kota Cimahi sepanjang 2020 lalu. Tercatat ada sembilan perempuan di Kota Cimahi yang mengalami kekerasan. 

Data tersebut diperoleh Dinsos P2KBP3A dari Unit Pelakasana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Cimahi. 

"Tahun lalu tercatat ada sembilan kasus kekerasan kepada kaum perempuan di Cimahi," kata Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3) Kota Cimahi, Fitriani Manan, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, ada berbagai jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan di dalam sebuah rumah tangga. Seperti kekerasan psikis, fisik, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pencetusnya ada yang karena masalah ekonomi atau suami jarang pulang, dan persoalan lainnya. 

Sehingga tidak jarang akibat persoalan tersebut, banyak pasangan suami istri yang memilih untuk bercerai. Pihaknya melalui P2TP2A Kota Cimahi terlebih dahulu mencoba melakukan assesment, bekerjasama dengan psikolog, Dinkes hingga dokter. Sehingga perceraian diharapkan merupakan jalan paling terakhir.

Untuk pencegahan kasus kekerasan kepada perempuan, pihaknya konsisten melakukan penyuluhan. Meliputi bidang ketahanan keluarga, bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, serta pendewasaan usia perkawinan. Tujuannya agar masyarakat khususnya pasangan suami istri memiliki ketahanan dalam keluarga.

"Kami ingin dengan setiap tahunnya diperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day, tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan. Keluarga harus mengutamakan dialogis dalam menyelesaikan suatu permasalahan," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network