Terduga pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bermodus melempar paket bakso isi sabu. Hasilnya sangat mengejutkan, ditemukan total 30 paket sabu siap edar dengan berat 79,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan setelah menerima pelimpahan terduga pelaku berinisial MIM (26) yang diamankan petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi. Yang bersangkutan tertangkap basah melemparkan 4 paket bakso isi sabu seberat 6,57 gram, pada Rabu (22/2/2023) malam.

Dari pengembangan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya, Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan, Warudoyong, Kota Sukabumi.


"Tepatnya pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi. Menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan lapas," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (26/2/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, lanjut Wahyudi, anggotanya langsung bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram.

"Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian, 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku," ujar Wahyudi.


Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam olahan makanan jenis bakso, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Rabu (22/2/2023) malam. Bakso isi narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.


Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Toar mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut karena seringnya atap bangunan lapas yang dilempar oleh orang tidak dikenal. Melihat ada hal yang mencurigakan tersebut, lalu Kepala KPLP Lapas Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat membentuk tim yang bertugas mengawasi area lingkungan luar Lapas. 

"Tim yang dibentuk oleh Kepala KPLP tersebut, disebar di area titik-titik rawan untuk memantau orang yang mencurigakan. Dan penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas," ujar Christo kepada iNews.id, Kamis (23/2/2023) malam.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network