PURWAKARTA, iNews.id - Dua warga atas nama Aga Faisal dan Efi Haryati ditangkap Polres Purwakarta usai menghina polisi dan viral di media sosial. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar).
Dua pelaku terlebih dahulu diperiksa di Polres Purwakarta, Rabu (22/1/2020). Keduanya sempat bersembunyi di derah Cikupa, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan kasus terebut bermula saat tersangka mengunggah umpatannya kepada polisi di media sosial, Senin (20/1/2020) malam. Usai umpatannya viral, personil polisi yang dimaki oleh tersangka melapor ke Polres Purwakarta.
"Malam harinya anggota polantas melaporkan kejadian, perkataan tidak senonoh tersebut," ucap Handreas.
BACA JUGA:
Viral SUV Diduga Lindas Warga di Bandung, Polisi: Tak Ada Luka Berat, Lecet Ada
Video Viral Mobil Dikejar Warga Diduga Lindas Pengendara Motor di Bandung
Polisi telah memeriksa beberapa saksi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat," ucap Handreas.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang menunjukkan dua orang yang menggunakan mobil Brio putih memaki polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di Perempatan Cikopo, Purwakarta. Kedua orang diduga kesal karena polisi menghentikan arus lalu lintas meski lampu berwarna hijau.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait