BANDUNG, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. Hal itu mengacu kepada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung polemik.
Irjen Pol Ahmad Dofiri mengataakan, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.
"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? Lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Kapolda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
"Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangkan sendiri," ujar Irjen Pol Dofiri menegaskan.
Bahkan, tutur Kapolda Jabar, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.
"Saya tanya lagi, kalau Covid-19 (Satgas Penangan dan Dinkes Kota Bogor) datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang. Kemudian kepentingan masyarakat. Namanya Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum tertinggi," tutur Kapolda Jabar.
Karena itu, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.
"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata Ahmad Dofiri.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar habib rizieq habib rizieq shihab kapolda jabar kota bogor habib rizieq shibab COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait