APK bertebaran di salah ruas jalan Parongpong, KBB. Padahal tahapan kampanye belum dimulai. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pamilu) 2024 belum mulai. Namun, atribut partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Alat peraga kampanye (APK) itu dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu dan mengotori lingkungan. 

Terpantau di sejumlah titik di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang. Kemudian disepanjang Jalan Ciburuy. Kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Adie Saputro mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU KBB tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk terkait APK yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.

"Mengacu undang-undang, juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksana) dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," kata Ketua KPU KBB, Sabtu (28/1/2023).

Berdasarkan regulasi, ujar Adie Saputro, KPU KBB belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.

Sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ujar Adie Saputro. 

Ketua KPU KBB menuturkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. 

Untuk itu KPU KBB mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan.

"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," tutur Ketua KPU KBB.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network