CIMAHI, iNews.id - HR dan ZM, kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan menanam pohon ganja dalam polybag di rumahnya.
Tersangka HR dan ZM juga menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau pecandu yang mencari barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Antara lain, 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri atas 11 batang dengan tinggi 120 sentimeter (cm), 5 batang setinggi 90 cm, 10 batang setinggi 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.
Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan daun ganja dengan berat 8,92 gram, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gram, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).
Menurut AKBP Imron Ermawan, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online. Saat ini penjual benih ganja berinisial UA sedang dalam pengejaran. Tersangka HR dan ZM menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan HR dan ZM sejak enam bulan lalu.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari hasil pembudidayaan tersebut, para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggan alias pecandu.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motif menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.
Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Sementara tersangka HR mengaku, pengetahuan menanam ganja didapatkan dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri. HR mengaku hampir setiap hari memakai ganja yang sudah dipanen. "Saya pakai tiap hari (ganja) untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," kata HR.
Editor : Agus Warsudi
bibit ganja biji ganja batang ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait