BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi yang mengagunkan sertifikat tanah desa untuk jaminan utang, dilaporkan ke Inspektorat KBB. Dengan alasan apa pun aset negara tidak bisa dijaminkan untuk pinjaman utang tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah daerah.
Apalagi diketahui, pembayaran utang tersebut tidak selesai padahal jatuh tempo. Akibatnya, tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi terancam disita. "Saya sudah mendengar informasi itu, bahkan kepala desanya sudah dipanggil untuk dimintai penjelasan," kata Camat Lembang Herman Permadi, Kamis (28/7/2022).
Herman Permadi menyatakan, kepala desa itu mengakui meminjam uang senilai Rp200 juta dengan jaminan sertifikat lahan kantor desa kepada seorang warga Kota Bandung. Uang hasil pinjaman digunakan untuk membayar THR perangkat desa dan untuk kebutuhan pribadi.
Uang tersebut, ujar Herman, dipinjam pada Mei 2021 dan disepakati kepala desa akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021. Namun hingga kini ternyata kewajiban pembayaran utang itu tidak ditepati sehingga ada kekhawatiran aset desa dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sindang Waas bakal disita.
"Pemberi pinjaman uang itu seseorang bernama Kris, warga Bandung yang bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan. Tetapi dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya," ujar Herman.
Atas persoalan ini, Camat Lembang, sudah meminta kepada BPD Desa Mekarwangi agar melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan klarifikasi permintaan keterangan langsung kepada kepala desa. Sekarang kasus ini sudah dilaporkan ke Pemda KBB melalui Inspektorat.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Pemda KBB, sementara kepala desa berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya di bulan ini," tutur Camat Lembang.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Mekarwangi, Lembang, meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa dan janji akan dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp60 juta.
Namun hingga kini utang tersebut belum dibayar, sehingga dengan perhitungan bunga Rp2 juta per hari, maka total utang yang harus dibayar kini sebesar Rp400 juta.
Editor : Agus Warsudi
kepala desa kepala desa korupsi oknum kepala desa Tanah desa tanah kas desa Kecamatan Lembang kawasan lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait