Bangkai Bus Sinar Jaya yang ringsek usai kecelakaan maut di Tol Cipali KM 133.900, Minggu (28/7/2019). (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

INDRAMAYU, iNews.id – Sopir Bus Sinar Jaya berinisial JA yang sempat melarikan diri usai kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Minggu (28/7/2019) dini hari, ditangkap polisi. Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan di Kilometer 133.900 Jalur A/B, yang menewaskan tiga orang dan 10 lainnya terluka.

"Kami sudah amankan sopir Bus Sinar Jaya yang sempat melarikan diri dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki, Minggu (28/7/2019).

Menurutnya, sopir bus maut tersebut sempat melarikan diri setelah kecelakaan dan kabur ke rumahnya. Unit Laka Lantas Polres Indramayu yang menangani kasus ini langsung berangkat ke Kabupaten Tegal untuk mencari tersangka.


"Kami berkoordinasi dengan pihak PO Bus Sinar Jaya dan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka JA," katanya.

Sekitar pukul 11.40 WIB, tersangka tiba di ruang Unit Laka Polres Indramayu didampingi pihak PO Bus Sinar Jaya, keluarga dan penyidik laka Polres Indramayu.

"Kami akan periksa tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Cipali, tepatnya pada KM 133.900, perbatasan Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (28/7/2019) dini hari. Bus menabrak Fuso dan oleng ke jalur berlawanan kemudian menabrak minibus satu keluarga asal Bandarlampung. Dalam peristiwa ini, tiga orang tewas dan 10 lainnya luka-luka.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network