Empat penumpang mobil ditangkap di Karawang setelah kedapatan membawa ganja. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap empat pengedar ganja di sekitar SPBU Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keempat pelaku sempat kabur saat akan digeledah, namun berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4 kg yang diamankan dari dalam mobil.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadi mengatakan, empat orang pelaku yaitu Iw (39), As (38), AH (22) dan Li (38) ditangkap meski sempat melarikan diri. Para pelaku ini ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. 

Saat itu petugas curiga dengan kumpulan orang di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan depan SPBU. Saat didatangi petugas, empat orang di dalam mobil keluar dan langsung melarikan diri.

"Empat orang langsung melarikan diri saat kami datang. Karena curiga langsung kami kejar dan berhasil menangkap mereka. Kemudian ke empat orang itu kami bawa ke mobil yang merekan bawa dan dilakukan penggeladahan," kata Aji Setiaji, Rabu (25/8/2021).

Menurut Aji, saat dilakukan penggeladahan di dalam mobil ditemukan 4 kg ganjan yang disimpan di dalam jok. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di seputar Karawang. 

"Mereka juga kita lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan amphetamine," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat Pasal 114 (2) jo 111 (2)  jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.     


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network