Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tangkapan layar situs judi online Naga 303. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Situs judi online Naga 303 yang beroperasi di Kabupaten Garut dibongkar aparat kepolisian. Bisnis judi online itu diduga telah berlangsung 1 tahun terakhir dan pelaku meraup untung Rp500.000 per hari.

Seorang bandar berinisial SW (40) berikut pengepul dan pencatat taruhan berinisial MI dan tiga penjudi diamankan karena terlibat dalam perjudian situs Naga 303 tersebut. Judi online di website Naga 303 itu menjalankan praktik perjudian jenis Sidney, Macau, dan Hongkong. 

Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Kapolres pun meyakini praktik perjudian ini memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, SW telah mengoperasikan bisnis judi online ini selama kurang lebih satu tahun. Dalam praktiknya, ia dibantu MI yang bertugas untuk merekap aksi perjudian mereka. “Perekap atau karyawan dari SW ini dibayar dari hasil keuntungan menjalankan praktik judi online sebesar Rp50.000 per hari,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dalam operasi pemberantasan aksi perjudian online itu, jajaran Polres Garut juga mengamankan seorang bandar lain di lokasi berbeda berinisial DS (53). DS yang sehari-hari berjualan sayuran ini ditangkap karena  menjalankan bisnis judi pada situs togeldingdong176.com.

“Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yaitu, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (18/8/2022) kemarin. SW beserta empat tersangka yang terdiri dari seorang perekap dan tiga pemasang diamankan di Jalan Cimanuk, sementara DS dan seorang tersangka lain ditangkap di Jalan Merdeka,” tutur Kapolres Garut.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam praktik perjudian tersebut, para pemasang diiming-imingi keuntungan sebesar 70 kali lipat. Sementara bandar, mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi.

“Keuntungan 70 kali lipat dari nilai pemasangan yang bervariasi. Seorang pemasang dengan nilai Rp1.000 itu akan mendapatkan Rp70.000, lalu bila Rp3.000 akan dapat Rp210.000,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Faktor ekonomi, ujar Kapolres Garut, menjadi motif para pelaku melakoni judi online ini. Oleh karena itu, lanjutnya, tak heran aktivitas judi online menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi bawah.

“Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500.000 per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi,” ujar Kapolres Garut.

Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online. “Sementara koordinasi dengan Diskominfo Garut akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka perjudian onlineini dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, bergantung dari perannya masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

“Hukumanya bervariasi bergantung dari peran mereka. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 miliar,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network