Ilustrasi pencabulan. (Foto: Okezone)

SUBANG, iNews.id - AFN (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada empat anak di bawah umur. Semua korbannya merupakan laki-laki yang dilecehkan dengan modus dijanjikan uang hingga dibelikan motor.

AFN yang sudah berkeluarga ini tinggal di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui sudah memiliki keluarga.

Kasus ini terungkap ketika paman korban melihat keponakannya dipeluk dan dicium oleh pelaku. Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban anak-anak di bawah umur semua," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (29/1/2020).

Salah satu korban bahkan telah dicabuli oleh pelaku hingga tujuh belas kali. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri.

Teddy mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan membelikan motor, memberi uang, hingga membelikan minuman keras. Polisi masih mencari keterangan dua korban lainnya.

"Kami masih cari keterangan dua korban lain," ucap Teddy.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network