Jamaah umrah di Mekkah, Arab Saudi. Foto/Ilustrasi

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ahmad Sanukri meminta jamaah umrah asal KBB, Jawa Barat mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Jamaah juga diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama di tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Imbauan itu disampaikan Ahmad Sanukri setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan izin dan ketentuan terkait jamaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

"Umrah udah dibuka lagi karena pemerintah Arab Saudi telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk masuk. Kepercayaan itu harus dijaga dengan taat aturan dan protokol kesehatan (prokes)," kata Ahmad Sanukri, Selasa (3/11/2020).

Dia mengemukakan, regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Regulasi itu mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan dan tak memiliki penyakit penyerta membahayakan. "Jika semua sarat itu tidak dapat dipenuhi, keberangkatannya ditunda," ujar dia.

Ahmad Sanukri meminta jamaah yang berangkat umrah di masa pandemi ini mampu menjalankan prokes Covid-19 dengan baik selama di Arab Saudi. Tujuannya agar selamat selama menjalankan ibadah umrah dan kembali ke Indonesia.

"Maka, sebelum dan sesudah pemberangkatan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah," tutur Ahmad Sanukri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network