JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolres_purwakarta menyebutkan, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Rabu 4 November 2026:
Mobil 1: Tokja Munjul, Purwakarta.
Mobil 2: Kantor Kepala Desa Maracang, Purwakarta.
Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Tes psikologi di lokasi.
4. Tes kesehatan di lokasi.
5. Fotokopi E-KTP 4 lembar
6. Fotokopi BPJS/JKN 2 lembar
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Purwakarta hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu hari ini. Semoga bermanfaat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait