KARAWANG, iNews.id - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2/2020).
Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.
"Kami sudah ada kerja sama dengan LKBH Korpri. Jadi, jika ada ASN yang tersandung kasus hukum, bisa diberi pendampingan secara gratis," ujarnya.
Secara terpisah, Tim dari LKBH Korpri, Dul Jalil mengatakan, Juanda dijemput aparat dari ruang BKPSDM beberapa hari yang lalu. Karena itu, ada enam pengacara yang akan mendampingi Juanda.
"Kami sudah tunjuk tim yang beranggotakan enam pengacara," ujarnya.
Juanda merupakan ASN dengan jabatan Kasi Kesos di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Juanda merupakan salah satu petinggi dari Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang terafiliasi dengan King of the King.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait