CIMAHI, iNews.id - Seorang siswi ABG yang masih duduk di bangku kelas dua salah satu SMK di Bandung Barat, Jawa Barat, diciduk aparat kepolisian. Dia ditangkap lantaran diduga menjadi mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta rupiah, dari setiap PSK yang ditawarkan via media sosial ke lelaki hidung belang.
MR, kini harus menjalani pemeriksaan penyidik unit Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPA), Satreskim Polres Cimahi. Gadis berusia 17 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, karena diduga menjadi mucikari yang menawarkan PSK di bawah umur.
Seluruh PSK yang ditawarkan MR berjumlah sekitar 5 orang merupakan gadis berusia 15 tahun. Pelaku menawarkan PSK ini melalui media sosial dengan tarif minimal Rp1 juta untuk sekali kencan. Seluruh transaksi dilakukan melalui medsos dan juga telepon seluler untuk mencari para lelaki hidung belang. Para PSK kemudian diantar pelaku untuk berkencan di beberapa hotel di Kota Bandung.
Polisi kemudian berhasil membongkar praktik ini, setelah mendapat laporan dari salah seorang korban PSK yang dipaksa untuk melayani nafsu bejat para lelaki hidung belang. Korban yang sebelumnya membutuhkan uang, kemudian diiming-imingi pelaku untuk dipertemukan dengan seseorang yang akan membantu meminjami uang.
Saat uang didapat, korban harus merelakan kegadisannya kepada lelaki hidung belang tersebut. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap PSK yang berkencan. Polisi kini masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya dugaan pelaku lain. Informasi yang dihimpun, pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama dua tahun dengan rata-rata korban adalah adik kelasnya.
“Saat ini Polres Cimahi telah mengamankan setidaknya satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yang sudah kami amankan di rutan Polres Cimahi. Tiga orang lagi masih dalam pemeriksaan dan bisa berkembang lagi nanti,” ucap AKP Niko N Adiputra, Kasatreskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Sabtu (3/3/2018).
Polisi berhasil menciduk MR di kamar kontrakannya di kawasan Cipeundeuy, Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler, kemudian surat administrasi kendaraan dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
Kepada polisi, pelaku menjadi mucikari karena tergiur setelah mendapatkan informasi dari internet. Uang yang didapat untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait