Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar segera berakhir pada September 2023. DPRD Jabar bakal mengumumkan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat bulan depan atau Agustus 2023. 

Usulan DPRD Jabar terkait pj Gubernur Jabar itu nanti diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, Mendagri memutuskan tokoh yang layak menduduki kursi pj Gubernur Jabar tersebut. 

Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, Kemendagri memberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan sejumlah nama pj Gubernur Jabar, sebab masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar akan habis pada 5 September 2023.

"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan 'pamitan'," kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, Sabtu (8/7/2023). 

Bedi Budiman menyatakan, saat ini, Komisi I DPRD Jabar menunggu surat dari Kemendagri. Sebab, DPRD Jabar baru bisa bekerja jika sudah ada surat dari kementerian yang dipimpin M Tito Karnavian itu.

Untuk saat ini, ujar Bedi Budiman, belum ada kerja-kerja yang mengerucut kepada penentuan calon pj Gubernur Jabar. "Kemudian, mulai proses itu karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri," ujar Bedi Budiman.

Dia menuturkan, mekanisme penunjukan pj Gubernur Jabar bakal diputuskan oleh Kemendagri. DRDD Jabar hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama.

Bedi memastikan, tiga nama yang diusulkan tidak sembarang orang. Sebab, pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Jadi lewat fraksi. Kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari empat kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi," tutur dia.

Bedi Budiman mengatakan, anggota dewan sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Hasilnya, dewan diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang akan diusulkan sebagai pj Gubernur Jabar. Bahkan, Kemendagri juga tidak menyoal jika penentuan berdasarkan musyawarah.

"Kalau bisa musyawarah ya bisa langsung tiga nama. Jadi tidak perlu mekanisme-mekanisme lain. Tapi yang pasti kami menunggu surat dulu dari Kemendagri," ucap Bedi Budiman.

Sejauh ini, ujar dia, belum ada nama yang diuslkan. Intinya, proses pengusulan nama baru dilakukan jika sudah ada surat dari Kemendagri.

"Yang penting memahami Jawa Barat, mau datang dari unsur mana pun tentu saja diterima. Itu kan keputusannya ada di presiden," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network