BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Jabar No 363/kep.1211-BPBD/2018, dan berlaku mulai 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jabar, Dicky Saromi mengatakan, penetapan siaga bencana banjir dan longsor ini mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim hujan akan berlangsung hingga Mei tahun depan.
"Kami sekarang dalam taraf siaga darurat banjir dan longsor di Jabar," ujar Dicky di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (14/11/2018).
Dicky mengatakan, dengan penetapan status tersebut, BPBD Jabar telah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi bencana. Sedikitnya ada tiga langkah yang telah dipersiapkan. "Ada tiga garis besar, kami sudah siapkan langkah kemungkinan terjadinya bencana, segera inventarisir SDM dan logistik, serta melakukan pengurangan risiko bencana," ucapnya.
Menurut Dicky, memasuki musim hujan, bencana banjir hampir merata terjadi di seluruh wilayah Jabar, kecuali Kota Depok dan Kota Bekasi."Untuk peta bahaya banjir Jabar ini kalau kita lihat potensi banjirnya ada di wilayah utara dan tengah," kata Dicky.
Sementara untuk daerah rawan longsor, hampir 30 persen wilayah di Jabar punya potensi rentan gerakan tanah. Dengan curah hujan tinggi peta rawan gerakan tanah di Jabar meningkat menjadi 70 persen.
"Kurang lebih satu juta hektar lahan di Jabar rawan. Selama November 428 kecamatan di Jabar rawan longsor," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan status siaga satu bencana alam di Jabar. Potensi bencana alam itu adalah banjir dan longsor mengingat musim hujan sudah mulai merata terjadi di wilayah Jabar.
Dengan munculnya status siaga bencana ini, Emil mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi terjadinya bencana khsususnya warga yang tinggal di wilayah rawan.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait