Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat akan menghadiri rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jabar di Pendopo Bupati Cirebon. (iNews.id/Fathnur Rohman)

CIREBON, iNews.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengajak seluruh orang tua untuk mengimbau anaknya yang berada di perantauan agar tidak mudik. Sebab terdapat 18,9 juta warga di Indonesia masih ingin mudik ke kampung halaman.

"Kami mengajak, tidak hanya pemerintah yang bekerja. Tapi instrumen di daerah, termasuk orang tua untuk mengimbau anak-anak mereka di rantau untuk sementara tidak pulang kampung dulu," kata Doni kepada wartawan di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).

Dia menerangkan, perlu upaya bersama untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat pada Idul Fitri nanti, agar penularan virus corona atau Covid-19 tidak terjadi.

"Kita berharap 7 persen yang tadi kita dengar dari penjelasan pak presiden, adalah 18,9 juta orang masih ingin mudik. Bagaimana upaya kita bersama agar angka itu semakin kecil," ujar Doni.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jabar di Pendopo Bupati Cirebon, Doni juga mengimbau kepada kepala daerah, untuk mengawasi gelombang kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI), yang diperkirakan akan terjadi pada bulan April dan Mei 2021.

Pada tanggal 5 April lalu, lanjutnya, sekitar 2.000 PMI yang diperiksa dan dinyatakan positif. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 850 PMI dinyatakan positif.

"Pada 5 April ada 2.000 TKI yang dinyatakan positif. Kemudian dikarantina lima hari. Kita swab lagi, hasilnya ada 850 yang positif. Bisa dibayangkan kalau mereka lolos. TKI yang pulang wajib dikarantina selama lima hari," tutur Doni.

Dalam rapat tersebut, dia juga secara khusus meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar melakukan pengawasan ketat dan mengarantina PMI yang akan pulang. Hal ini dilakukan, mengingat Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang akan menerima gelombang kepulangan PMI pada bulan April dan Mei 2021.

Masih kata dia, PMI bisa mendapat sanksi dan denda apabila membawa penyakit seperti Covid-19 setelah pulang dari luar negeri. Mereka sejatinya sudah melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan. 

"Urutan pertama itu Jatim, kedua Jabar. Ini berbahaya kalau tidak dikarantina terlebih dahulu," ujar Doni.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network