Presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan saat memberikan kesaksiannya terkait perannya dalam kasus robot trading DNA Pro di PN Bandung, Selasa (1/11/2022). (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Presenter dan desainer kondang Ivan Gunawan hadir dalam sidang kasus robot trading DNA Pro sebagai saksi di di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). Dalam kesaksiannya, Igun menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. 

Igun hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik hitam putih dan celana kain. Igun terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asisten dan Sandy Arifin, pengacara Igun.

Seusai diambil sumpah di bawah kitab suci Alquran, Igun pun memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim PN Bandung Hera Kartiningsih.

Igun mengatakan, sebagai ambassador, bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram, @ivan_gunawan.

"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," kata Igun.

Igun menyatakan, menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama itu, Igun berhak menerima fee senilai lebih dari Rp1 miliar. 

"Intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Pro), termasuk caption oleh mereka," ujarnya. 

Dari total fee Rp1 miliar lebih, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon seluler. 

"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," tutur Igun.

Diketahui, 10 orang berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network