INDRAMAYU, iNews.id – Pihak keluarga Komariyah (45), istri pengacara yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan sadis di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkap fakta mengerikan.
Mereka menduga korban sempat dimutilasi oleh para pelaku sebelum dibakar di dalam mobil kawasan hutan. Kecurigaan tersebut didasari oleh banyaknya bercak darah yang tersebar di beberapa titik rumah korban, serta kondisi jenazah yang diindikasi tidak utuh saat ditemukan terbakar di kawasan hutan jati Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Di lokasi kejadian, kondisi kendaraan MPV milik korban tampak nyaris sepenuhnya hangus dan ludes dilalap api akibat dibakar oleh pelaku utama berinisial FFS.
Jasad ibu empat anak tersebut ditemukan di bagian kursi belakang dalam kondisi gosong, bahkan di beberapa bagian hanya menyisakan tulang-belulang.
Aksi keji dua pelaku, yakni FFS dan NW, terbongkar usai mereka membakar kendaraan dan jasad korban. Saat menunggu di tepi jalan raya, pergerakan keduanya dicurigai oleh petugas Patroli Linmas Desa Cikawung karena membawa barang bawaan berupa karung.
Saat diinterogasi petugas Linmas, para pelaku malah berupaya melawan dan menyerang. Petugas Linmas yang sigap langsung membebengkok dan mengamankan kedua pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Terisi, Polres Indramayu.
Dari situlah terungkap bahwa korban baru saja dirampok dan dibunuh di rumahnya di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, lalu jasadnya dibuang dan dibakar di Hutan Cikawung.
Suami korban, Dudung Badrun, beserta pihak keluarga yang telah memakamkan jenazah usai proses autopsi merasa curiga lantaran mendapati beberapa bagian tubuh korban diyakini hilang.
"Kami menduga jasad korban sempat dimutilasi sebelum dibakar. Karena itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan mutilasi tersebut," ujar Dudung Badrun saat ditemui di rumah duka, Kamis (5/11/2026).
Polres Indramayu menyatakan masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim medis forensic. Namun, polisi memberikan klarifikasi awal bahwa kondisi jenazah sebenarnya masih dalam keadaan utuh, meskipun beberapa bagian organ tubuhnya telah lebur akibat dahsyatnya kobaran api.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah.
Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait