Pelaku judi remi di Ciamis, Selasa (18/2/2020) (Foto: iNews/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Satreskrim Polres Ciamis berhasil menggerebeg tempat perjudian jenis Capsah di Dusun Desa Wonoharjo, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Selain menangkap empat pelaku judi, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang digunakan untuk melakukan perjudian.

Judi dilakukan di salah satu tempat pemberhentian bus. Warga yang merasa resah dengan sering kali ada kegiatan perjudian oleh para pedagang dan kernet bus yang menunggu penumpang.

Para tersangka yang diamankan yaitu, YR alias Yanto Batak Ruhandi (50) yang kesehariannya berkerja sebagai pedagang, Tohir Bin Rasdi (54), Risdiyanto alias Eris (36), ketiganya warga Desa Wonoharjo Pangandaran. Sementara seorang lagi Atmo (60) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Kami menangkap judi Capsah, dari laporan warga," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/2/2020) (Foto: iNews/Acep Muslim)

Selian menciduk ke empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp900 ribu beserta kartu remi yang digunakan para untuk melakukan perjudian.

"Kami amankan Rp900 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Junto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Para pelaku kini ditahan di Mapolres Ciamis.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network