Uang tunai Rp52,3 miliar terkait suap ekspor benih lobster yang disita KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp52,3 miliar terkait suap benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Uang yang diduga didapat para eksportir benur Rp52,3 miliar dalam pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik.

Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait uang tunai Rp52,3 miliar tersebut, penyidik KPK akan mengusut peran Sekjen KKP Antam Novambar.

Uang itu disita, kata Ali Fikri, karena tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP) sebelumnya memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP, tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).

Konfirmasi kepada saksi itu untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dan keterkaitan dengan perkara suap ekspor benih lobster itu.

"Apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benih lobster. Uang itu dibungkus dengan plastik bening.

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," kata Ali.

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," tutur Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network