CIREBON, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas membacakan sejumlah bukti baru (novum) dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Selain itu pihaknya akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori PK," ujar Farhat Abbas di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Dia membacakan novum yang diajukan yakni terkait penjelasan kecelakaan lalu lintas terkait kematian Vina dan Eky.
"Itu novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan pemaksaan keterangan penyiksaan," katanya.
Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Polda Jawa Barat.
"Novum ke-10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," ucapnya.
"Sisa novumnya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum," katanya lagi.
Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait