PURWAKARTA, iNews.id - Penyebab pernikahan di bawah umur atau dini masih marak terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sebagian besar karena alasan kesulitan ekonomi orang tua dan pendidikan rendah. Pernikahan dini umumnya terjadi di pelosok perdesaan.
Pengadilan Agama (PA) Purwakarta mencatat, dalam sembilan bulan terakhir, telah mengabulkan 130 pemohonan dispensasi pernikahan di bawah umur dengan mempelai pria dan wanita berusia di bawah 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Agama (Kemenag) Purwakarta Redi Ahmad Junaedi menuturkan, masih banyak warga Purwakarta yang melangsungkan pernikahan di bawah umur.
Warga Kecamatan Tegalwaru paling tinggi dalam mengajukan permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur atau dini. Kecamatan Tegalluar merupakan kawasan perdesaan yang berada di barat daya Kabupaten Purwakarta.
"Persoalan pernikahan di bawah umur ini perlu juga mendapat perhatian bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag. Ada institusi PA, pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian," tutur Kepala Kemenag Purwakarta.
Redi mengatakan, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri, meskipun secara hirarki amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.
Sementara itu, Sekretaris PA Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, beragam alasan yang mendasari pemohon mengajukan dispensasi pernikahan dini tersebut. Namun PA Purwakarta memiliki alasan lain sehingga majelis hakim memutus untuk mengabulkan permohonan.
Yang menjadi pertimbangan saat permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur, kata Abdul Ghaffar, adalah calon mempelai pria memiliki penghasilan yang bisa memberi jaminan untuk melangsungkan kehidupan berumah tangga.
"Jumlah pemohon sama dengan yang dikabulkan. Alasan lebih mendasar lagi adalah untuk menghindari fitnah. Izin pernikahan (di bawah umur) disegerakan karena khawatir terjadi sesuatu. Tentu saja majelis hakim juga memutus itu berdasarkan alasan-alasan kuat sehingga yakin untuk mengizinkan pernikahan," kata Abdul, Selasa (3/10/2020).
Editor : Agus Warsudi
jawa barat purwakarta pengadilan agama pernikahan dini pernikahan di bawah umur Kabupaten Purwakarta
Artikel Terkait