BANDUNG, iNews.id - S, guru ngaji di Kabupaten Bandung mencabuli 12 murid laki-lakinya selama lima tahun, sejak 2017 hingga 2022. Motif tersangka S melakukan perbuatan bejat itu karena dulu saat masih kecil, tersangka pernah jadi korban pencabulan.
Motif tersebut terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyidikan. Kepada penyidik, tersangka S mengaku pernah dilecehkan oleh pria.
"Pada 1996, tersangka S mengaku jadn korban pelecehan seksual (oleh pria). Akibatnya sejak 2017 hingga 2022, tersangka S melakukan perbuatan sama kepada para murid-muridnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/4/2022).
Kasus ini terbongkar setelah satu dari belasan korban melapor ke orang tuanya. Mendengar laporan korban, orang tua lantas melapor ke Polresta Bandung pada 1 Maret 2022.
Awalnya orang tua korban meminta anaknya belajar mengaji kepada pelaku. Tetapi korban bersikeras menolak. Setelah ditelusuri, korban mengaku, dia menolak belajar mengaji karena pernah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tuanya menanyakan kepada korban kenapa tidak mau belajar mengaji ke pelaku S. Anak tersebut bercerita bahwa telah dilecehkan secara seksual oleh guru tadi (tersangka S). Petugas lalu mengamankan tersangka S," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/3/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku S melakukan aksi bejatnya dengan beragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar mengaji di rumah. Lalu, modus kedua, pelaku sengaja melaksana proses pembelajaran hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan kepada korban.
"Modus ketiga, muridnya tidak menginap, namun saat korban ke kamar mandi. Tersangka mengikuti, kemudian dilakukan pelecehan tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo, korban dari aksi bejat pelaku berada di kisaran 10 hingga 11 tahun. Sementara ini, baru 12 orang yang memberikan keterangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena pembuatan pelaku dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Bandung, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
guru ngaji Disodomi guru ngaji guru ngaji cabul anak dicabuli dicabuli polresta bandung Kapolresta Bandung kasus pencabulan anak pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual anak
Artikel Terkait