RHK alias Pooja menunjukkan pelat nomor dinas TNI bodong. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - RHK alias Pooja, wanita yang video TikTok-nya viral pamer mobil berpelat nomor dinas TNI, telah diamankan oleh Puspom TNI. Saat ini, wanita tersebut dalam pemeriksaan intensif di Mako Denpom III-5 Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puspom TNI, terungkap fakta-fakta menarik dari kasus ini. 

1. Setelah viral dan dikecam warganet lantaran dinilai angkuh, RHK alias Pooja tersebut mengunggah video lain. Di dalam video yang diunggah akun Instagram, @manaberita pada Kamis (4/3/2021) tersebut, Pooja mengaku khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

2. Pooja mengaku pelat nomor dinas TNI di mobil Camry yang dipamerkannya dalam video TikTok merupakan palsu alias bodong sehingga tidak terdaftar di Denmas Mabes TNI.

3. Pelat nomor dinas TNI 3423-00 tersebut didapat Pooja dari Aji Nugraha sekitar September 2020 dengan imbalan Rp1,5 juta.

4. Mobil Camry warna hitam yang dipamerkan Pooja sebenarnya berpelat nomor D 17 YRZ.

5. Kendaraan tersebut milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun, umur 49 tahun, pekerjaan wiraswasta. 

6. Pada Rabu 3 Maret 2021 PKL 23.30 Wib, Puspom TNI, anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, dan Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III/Siliwangi, telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu.

7. Setelah diadakan pemeriksaan, proses pembuatan konten TikTok tersebut pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

8. Wanita itu membuat video dengan latar belakang mobil Camry dengan pelat nomor dinas TNI 3423-00 di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

9. Wanita bernama RHK alias Pooja itu mengupload video ke TikTok dengan akun Khamali-888 pada pukul 18.00 WIB. 

10. Keesokan harinya, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, video tersbeut viral dan dapat menjatuhkan citra TNI di masyarakat.

11. Ketarangan sementara, pelaku membuat konten video di TikTok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu nitizennya bahwa dia telah menikah dan show up bahwa suaminya adalah pejabat TNI.

12. Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Karena tidak memasang plat nopol yang sah yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dengan ancaman hukuman 2 bulan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network