BANDUNG, iNews.id - Tiga petinggi organisasi Sunda Empire menghirup bebas dari Lapas Narkotika Kelas 1A Bandung atau Lapas Banceuy. Ketiganya mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Ketiga petinggi Sunda Empire itu yakni, Rangga Sasana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire. Kemudian, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire dan R Ratna Ningrum yang bergelar Queen of Emperor.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banceuy, Rangga Sasana melaksanakan semua kegiatan. Dia telah berpesan kepada Raden Rangga agar tidak mengulangi perbuatan sebelumnya.
Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait