Ketua FMPP Illa Setiawati. Foto/Istimewa

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah orang tua dan aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadukan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Bandung, dan Garut ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/11/2020). Pasalnya, para kepala sekolah itu diduga menahan ijazah siswa.

Ijazah siswa yang ditahan para kepala sekolah itu, mulai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, ijazah murid itu ditahan oleh para kepala sekolah dengan alasan menunggak pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan atau Dana Sumbangan Pendidikan (SPP/DSP). Padahal, sebagian besar murid yang belum menerima ijazah itu berstatus siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau kurang mampu.

Para orang tua murid diwajibkan untuk melunasi bayaran sekolah jika ingin mendapatkan ijazah. Para kepala sekolah menerapkan kebijakan itu dengan alasan anggaran pemerintah untuk sekolah belum dicairkan.

"Berdasar data yang diterima, tercatat ada murid yang sejak 2015 masih belum menerima ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman Jabar," kata Ketua FMPP di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru Utara, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain mengadu ke Ombudsman, ujar Illa, orang tua murid dan FMPP juga meminta dinas pendidikan setempat menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah.

"Jadi langsung saja eksekusi ke sekolah kalau memang dinas pendidikan itu bertindak tegas. Kalau ada temuan penahanan ijazah di sekolah, apalagi negeri, kenapa tidak ditindak tegas. Kalau perlu pecat biar ada efek jera untuk kepala sekolah lainnya," ujar Illa.

Anna Sri Kartika, orang tua murid, mengatakan, anaknya menimba ilmu di salah satu sekolah swasta di Kota Bandung. Sampai sekarang belum menerima ijazah tercatat sejak 2018.

"Tak hanya ijazah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan rekening KIP pun ditahan pihak sekolah tanpa alasan jelas. Harusnya kan gak boleh," ujar Anna.

Sementara itu, Asisten Pertama Ombudsman Jabar Sartika Dewi mengatakan, Ombudsman Jabar bakal menindaklanjuti aduan itu sesuai mekanisme. Ombudsman meminta orang tua murid melengkapi dokumen laporan.

"Masalah ini (penahanan ijazah murid) akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam," tutur Sartika.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network